Miliki Sabu, Pria Ini Diciduk Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial IN alias Iwan Bobi (46), warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, tersangka ditangkap Polisi hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB saat pelaku berapa di sebuah gubuk di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau disebuah gubuk di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu” ujar Kasubbag Humas di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (9/10/2021).

Merespon informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan ke TKP hingga berhasil menangkap tersangka.

Dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 6 plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 1,02 gram, 2 buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp200 ribu” jelas Agus Arianto

Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan akan dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Tutup Kasubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *