Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria paruh baya asal kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinsiial Jh (49), warga Dusun Il Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan di kawasan jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada hari Minggu, 6 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 WIB,” ujar AKP Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (8/8/2023).

Disebutkan, dari Pria lulusan S1 Ekonomi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,50 gram, 2 buah potongan Lakban dan 1 unit Smartphone.

Pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba dan atas perbuatannya, tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *