Ngisap Ganja di Belakang Rumah, Lajang Tua Ditangkap

SERGAI, WARTATODAY.COM – Saibatul Hamdi Nasution alias Andi (38) warga lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pasalnya lajang tua tersebut digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis daun Ganja di belakang rumahnya, Minggu (23/08/2020) sekira pukul 14.00 Wib.Hal tersebut disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (24/08/2020).

Setelah digrebek dan digeledah petugas menemukan barang bukti berupa satu batang rokok yang dilinting berisikan daun ganja, dua amplop kecil yang berisikan daun ganja kering, enam helai kertas tik tak, satu bungkus rokok dan uang tunai Rp15 Ribu rupiah.

Kapolres mengungkapkan penggerebekan tersebut berkat laporan masyarakat tentang aktifitas pelaku sering mengkonsumsi Narkoba, kita tindak lanjuti melakukan penggerebekan, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti daun ganja.

“Tersangka sudah di amankan di Sat Narkoba Polres Sergai, tersangka kita kenakaan Pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *