Nyambi Jual Sabu, Buruh Kilang Padi Diringkus

Pelaku saat diamankan petugas.- (Photo : Hms res sergai)

SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Sorang Buruh kilang padi diringkus satuan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus karena nekat nyambi sebagai penjual narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Pelaku adalah AW alias Wahid (26) warga Dusun IV Pasar Miring, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Wahid ditangkap petugas dari rumahnya, Minggu (28/1/2018) malam sekitar pukul 20.30 Wib.

Penangkapan Wahid berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Firdaus, yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang baru saja membeli Sabu dari pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti dua plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi serbuk diduga sabu, tiga plastik klip transparan, satu timbangan Digital, dua Ponsel, empat buah mancis dan dua pipet yang telah diruncingkan.. atas temuan barang bukti itu pelaku kemudian di boyong ke Mapolsek Firdaus.

Baca Juga : Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Rinaldi membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut dan disebutkan pelaku berikut barang bukti telah diamankan.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan akan kita kordinasi dengan sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pengembangan. Tersangka sendiri akan dijerat melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Rinaldi dalam ketetangannya.-

Sumber : Humas Res Sergai
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *