Pelaku Menyerahkan Diri, Kapolres Sebut Aktivis Tak Dikeroyok

SERGAI,WARTATODAY.COM – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap seorang aktivis anti korupsi, Fakhrurozi (36) yang terjadi Kamis (4/2/2021) lalu, di sebuah kafe di Kecamatan Perbaungan, ternyata bukan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK), melainkan hanya perkelahian biasa.

Hal itu diungkapkan Robin didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Iptu Adi Santika, Kanit Resum Iptu I Made Dwi Krisnanda dan Kasubbag Humas AKP Sopian ketika menggelar konferensi pers, di Mapolres Sergai, Senin (8/2/2021) sore.

Kapolres menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap empat saksi, Fakhrurozi (pelapor) memang murni dipukul oleh pelaku inisial MFT (42) alias Delit dan bukan dikeroyok, seperti pemberitaan yang beredar di sejumlah media.

Dijelaskan Robin, penganiayaan itu berawal saat MFT yang diketahui baru tiba di parkiran kafe langsung beranjak masuk ke dalam ruangan. Namun, sewaktu melintas, kaki Fakhrurozi menyenggol kaki pelaku dan terjadi perdebatan.

“Karena merasa tidak senang, pelaku tiba-tiba memukul hidung Fakhrurozi menggunakan tangan kiri hingga mengeluarkan darah. Lalu teman-teman mereka bergegas melerai agar tidak terjadi perkelahian yang lebih besar,” ujarnya.

Atas insiden itu, lanjut Robin, korban langsung mendatangi Polres Sergai untuk membuat laporan kepolisian yang tertuang dalam LP/74/4/II/2021/SU/Res Sergai, tanggal 4 Februari 2021.

“Usai menerima laporan dari pelapor, Kamis (4/2/2021) dinihari, personel Tekab Sat Reskrim Polres melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan cek olah TKP. Kemudian, pelapor juga dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.

Kemudian, sambung Kapolres, pada Senin (8/2) siang, MFT didampingi tim kuasa hukum dan anggota keluarganya secara mengejutkan mendatangi Polres Sergai untuk menyerahkan diri dan siap mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya di mata hukum.

Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil visum dari RS Sultan Sulaiman diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“MFT akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara,” tegas Robin Simatupang.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *