Peras Manager Kebun Puluhan Juta, 2 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.- (Poto : wartatoday/ibb)

 

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap dua oknum wartawan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Manager PTPN III Kebun Gunung Para, Gunung Pamela dan Kebun Silau Dunia.

Kedua pria yang mengaku wartawan salah satu media online itu berinisial SW (50) warga Afdeling 3 Desa Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan MH (40) warga Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kota Pematang Siantar.

“Benar, kemarin kita mengamankan dua oknum diduga Wartawan terkait pemerasan dan pengancaman,” kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani dalam Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (28/4/2020).

Disebutkan, sebelum diamankan, pada dua minggu yang lalu petugas menerima informasi bahwa ada dua oknum wartawan berinisial SW dan MH sering melakukan penekanan atau mengancam para manager yang ada di Distrik Serdang Bedagai yakni Manager Kebun Gunung Para, Pamela dan Silau Dunia. Mereka mengancam akan memberitakan sehubungan dengan kinerja khususnya di tiga perkebunan tersebut.

“Saat itu mereka mengancam kalau tidak diberikan sesuatu atau uang, mereka akan memberitakan hal-hal yang buruk tentang kinerja dari manager PTPN itu”, sebut Rahmadani.

Kemudian tersangka minta uang masing-masing perkebunan Rp15 juta. Karena rasa takutnya akan diberitakan hal yang aneh-aneh, pihak PTPN kemudian mereka menghubungi petugas dan menceritakan kronologis bahwasanya ada oknum wartawan yang akan memeras mereka.

Selanjutnyan, hari Senin 27 April 2020 kemarin, petugas kembali dihubungi oleh pihak perkebunan yang ada di Pamela bahwa kedua oknum wartawan tersebut sudah datang dan tetap mengancam akan memberitakan. Kemudian terjadilah kesepakatan, yakni ke tiga Kebun itu masing-masing akan menyerahkan uang Rp10 juta.

“Setelah penyerahan uang dan pelaku keluar dari kebun tersebut, petugas langsung menangkap kedua oknum wartawan tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau pelaku sering melakukan pengancaman terhadap pihak perkebunan yang ada disekitar Distrik Sergai” sebutnya.

“Kedua pelaku telah kita amankan berikut barang bukti uang tunai Rp30 juta dan empat unit handphone berbagai jenis. Dan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana ” tutup AKP Rahmadani.- (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *