Polisi Tangkap Residivis Narkoba

SERGAI, WARTATODAY.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus residivis kasus narkoba Siswandi alias Wandi (34) warga Jalan Al- Washliyah Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai,Sabtu (28/3/2020) di kediamanya.

Polisi berhasil menyita barang bukti satu buah dompet warna biru yang terbuat dari kain potongan celana jeans yang di dalamnyanya berisikan 37 paket yang diduga sabu seberat brutto seluruhnya 8,37Gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dalam keterangannya melalui sambungan seluler kepada awak media Minggu (29/3/2020) mengatakan penangkapan Siswandi alias Wandi berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan al-washliyah Lingkungan Juani.

Atas laporan tersebut,Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setelah mengetahui keberadaan tersangka dikediamanya team langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka Siswandi alias Wandi ditangkap Tekabp Polsek Perbaungan di rumahnya. Hasil penggeledahan team berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket yang tersimpan di dalam dompet yang terbuat dari potongan celana jeans miliknya yang kurang lebih seberat brutto 8,37 gram dan 8 klip plastik kosong dan 2 pipet yang dimodifikasi untuk digunakan sebagai sendok sabu (Sekop) “kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka sehari -hari bekerja sebagai penarik becak mengaku membeli sabu dari pelaku YI warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Bahkan pelaku baru membeli barang sabu tersebut pada hari Sabtu (28/3) sekira pukul 08:00WIB dengan harga Rp1,8 Juta.

Tersangka mengaku sudah satu bulan penuh sebagai pengedar sabu dan dirinya mengaku sudah pernah dihukum pada tahun 2004 terkait narkotika sabu juga”ucap Kapolres Sergai AKBP Robin.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (ARM).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *