Polisi Tembak Residivis Kasus Narkoba

SERGAI, WARTATODAY.COM – Polisi terpaksa menembak Idriyan Syah alias Kabul (29) warga Dusun X Desa Firdaus Kec.Sei Rampah residivis kasus narkoba 2017 yang sempat divonis tiga tahun karena mencoba kabur saat diamankan,Jum’at (17/1/2020).

Kapolres Sergai melalui Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi,SH dalam siaran pers ,Sabtu (18/1/2020) pagi menyebutkan,tindakan Tegas dan terukur dilakukan karena tersangka tidak mengindahkan dua kali tembakan peringatan dari petugas.”Terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan dikaki”sebut Kasubbag.

Selain Kabul, polisi juga melakukan tindakan serupa kepada Mahfil Azhar als Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kec.Sei Bamban. Kedua pelaku dilumpuhkan di dua lokasi yang berbeda yakni Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec.Sei Bamban dan Desa Cempedak Lobang Dusun V Kec Sei Rampah.

Upaya keras polisi ini berkat adanya informasi masyarakat tentang jual beli narkotika di Kampung Tempel.Setelah lokasi diketahui petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka Mahfil Azhar sedang berdiri di pingir tali air.Seluruh anggota tubuh tersangka tidak luput dari penggeledahan dan berhasil ditemukan temukan dompet buah dompet warna merah diduga berisi barang haram.

Juar mengaku mendapatkan sabu dari Idriyan Syah als Kabul warga Desa Firdaus,selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka Kabul dan berhasil menangkap di Desa Cempedak Lobang.

Kedua tersangka dilakukan pengembangan dilapangan,saat Mahfil Azhar als Juar di interogasi Kasat Narkoba di depan kantor Kajari Sergai mencoba melompati Kasat dari mobil seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Sementara tersangka Idriyan menerangkan sabu dari W Als Botak warga Belidaan lalu dilakukan pengembangan,namun dilapangan tersangka mencoba kabur,lalu diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak.

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan tersangka Mahfil Azhar als Juar satu buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 Gr.

Sementara dari rersangka Idriyan Syah als Kabul petugas menyita satu buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 sepuluh plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 Gr.Dua plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 Gr,satu timbangan elektrik,satu buah pipet yg digunakan sebagai sendok sabu.Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke RSU.Sultan Sulaiman guna mendapatkan pengobatan.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *