Polres Tebingtinggi Ringkus 5 Pelaku Narkoba

Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan memperlihatkan ke 5 pelaku di Mapolres Tebingtinggi, Rabu, 8 Agustus 2018.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dalam sepekan, personil satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 5 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Ke 5 pelaku ditangkap pada hari dan lokasi berbeda diwilayah hukum Polres tebingtinggi” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satnarkoba Iptu W Silitonga, di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (8/8/2018) siang.

Dipaparkan, kelima tersangka adalah, JSS alias Jo (18) warga Jalan Wiratama, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Pelaku ditangkap di jalan Baja, Kelurahan Tambangan kota Tebingtinggi, dan dari tangan JSS ini, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, 1 buah pipet plastik, puluhan plastik putih transparan kosong, 1 buah jam tangan, 1 bungkus rokok, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo BK 2704 AAD.

Lalu Romi Fahrinal (24) warga Dusun I, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang ditangkap dipinggir jalan umum, jalan Bajayu Desa Binjai kecamatan Tebing Syahbandar. “Dari tangan Romi diamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit Handphone merk Nokia” sebut Kasubbag Humas.

Kemudian berinisial Ipan alias Ijul (30), warga Kampung Ibus, Dusun IX, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dari Ipan diamankan barang bukti 1 buah kaleng pagoda yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor RK King BK 77 Al.

“Tersangka Ipan ditangkap petugas saat melintas di Jalan Batu V, Desa Paya Kapar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Jumat (3/8/2018) sore, setelah petugas menyaru sebagai pembeli” jelas Iptu J Nainggolan.

Selanjutnya tersangka lainya adalah Hamdani alias Dani (27), warga Dusun IV, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Hamdani ditangkap di Dusun IV, Desa Binjai, Kabupaten Sergai, Kamis (2/8/2018). Dari pelaku ini polisi mengmankan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 7,64 gram, 2 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, dan 1 unit HP.

Sedangkan tersangka kelima adalah Hasan Sanjaya alias Hasan (22) warga Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai yang ditangkap Polisi dari rumahnya, Kamis (2/8/2018). Dari Hasan diamankan 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok sampurna, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis dan uang sebanyak Rp 200 ribu serta 1 buah HP.

“Kelima pelaku telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara” tutup Iptu J Nainggolan.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *