Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik 101,80 Gram Sabu

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pemilik narkotika jenis Sabu, berinisial PC alias Dablek, warga Dusun IV Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, Polisi menangkap PC hari Kamis 26/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB, didalam rumah di Jln Jamrud Lingkungan II Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtiinggi.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah itu, Polisi menemukan satu tas sandang yang didalamnya terdapat tiga plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram, dua amplop kecil warna putih dan satu bekas kotak booster” papar Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (28/8/2021).

Pada saat interogasi awal, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka PC beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *