Ranperda RPJMD Sergai Disetujui, HET Gabah Menjadi Perda

SERGAI,WARTATODAY.COM – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Serdang Bedagai tahun 2021-2026 dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gabah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Serdang Bedagai.

Dalam siaran pers Dinas Kominfo Sergai, Rabu (11/8/2021) mengatakan, Tim Gabungan Komisi yang disampaikan anggota DPRD Sergai Rasdiaman Damanik mengatakan sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Serdang Bedagai, disepakati bahwa Ranperda RPJMD 2021-2026 dan HET Gabah akan dijadikan sebagai Perda Kabupaten Serdang Bedagai

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai, Selasa (10/8/2021) kemarin dijelaskan, Tim Gabungan menilai RPJMD 2021-2026 sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada serta mampu membangun Serdang Bedagai kearah yang lebih baik lagi kedepannya.

Selain itu harga eceran tertinggi untuk gabah juga dinilai penting sebagai langkah melindungi hak konsumen dan produsen gabah dalam hal ini petani.

Tim gabungan juga merekomendasikan kedua Ranperda ini segera dilapor ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi sebagai perlunya serta mendapatkan naskah persetujuan.

Sementara itu, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggota DPRD selama pembahasan.

“Kami ucapkan terimakasih buat seluruh pihak yang mendukung baik dari unsur legislatif maupun segenap komponen masyarakat yang memberikan perhatian atas Ranperda ini”, ucapnya.

Pembangunan pertanian juga dinilai mempunyai peran penting dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional sehingga harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Dalam rencana kerja pemerintah, ketahanan pangan termasuk salah satu prioritas mengingat jumlah penduduk kita yang terus meningkat dan harus dibarengi dengan kebutuhan pangan”, terangnya

Apalagi kabupaten ini merupakan salah satu lumbung beras di Sumatera Utara. Untuk itu pengalihan lahan persawahan harus diawasi secara ketat agar produksi beras tetap surplus, tutupnya.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *