Reforma Agraria Mencegah Pihak Kuasai Tanah Tanpa Legalitas

Bupati Sergai menerima kunjungan Usep SetiawanTenaga Ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia.(Foto:AR.Manik/WartaToday)

SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Adanya gugus bersama reforma agraria diharapkan akan ada validasi dan verifikasi sehingga tidak ada orang atau pihak yang menguasai tanah dalam jumlah yang besar tanpa ada legalitas.Hal tersebut banyak terjadi di pinggiran laut, dan mungkin juga didataran tinggi.

Pernyataan tersebut disampikan Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman saat melakukan pertemuan dengan Tenaga Ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden RI Usep Setiawan,dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi Eva Bande, Bitra Indonesia, Hutan Rakyat Institut,di Aula T. Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah,Selasa (5/3).

Pertemuan tersebut adalah bagian dari upaya Pemkab Sergai untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
Didampingi Asisten Pemerintahan Umum Drs. Herlan Panggabean,Bupati menyampaikan, bahwa di dalam penguasaan tanah kita mengetahui masih banyak pihak-pihak yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap tanah di Sergai yang tidak memiliki legalitas.

Untuk itu kami sangat menyambut baik KSP melakukan reforma agraria di Kabupaten Sergai ini. Dan diharapkan gugus tugas yang telah terbentuk nanti dapat segera bekerja sehingga keadilan dan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya di Sergai,ujar Soekirman.

Dirinya mencontohkan, jika ada tanah 100 hektar yang dikuasai oleh satu orang, namun saat diverifikasi ternyata tidak ada hak dan legalitasnya atas tanah tersebut, maka mungkin tanah tersebut baiknya dibagikan kepada 100 masyarakat yang tentu akan dapat meningkatkan keejahteraan masyarakat.

Sementara Tenaga Ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Usep Setiawan
menjelaskan,sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang telah dijanjikan oleh Presiden RI sejak tahun 2014 ini, poin yang pertama yang disampaikan adalah Perpres ini menjadi dasar Pemerintah untuk melaksanakan re-distribusi pemilikan dan penguasaan tanah, hal ini dilakukan untuk menjawab ketimpangan penguasaan tanah.

Kemudian yang kedua legalisasi aset berupa sertifikasi tanah, dan yang ketiga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jadi melalui Perpres ini diharapkan ketimpangan kepemilikan penguasaan tanah dan sengketa tanah dapat teratasi.

Dalam rangka pelaksanaan Perpres ini,Usep mengatakan peran Pemerintah Daerah sangat vital, dan oleh karena itu kami dari KSP datang ke Sergai untuk mendukung dan mendorong Bupati Sergai beserta jajarannya guna membuat perencanaan reforma agraria dengan baik dan kemudian melaksanakannya melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten.

Nanti pada gilirannya apa yang dilaksanakan oleh Bupati ini dengan gugus tugas reforma agraria di tingkat Kabupaten akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan gugus tugas di tingkat provinsi dan tingkat pusat.”Jadi kita bekerja secara berjenjang untuk mengatasi ketimpangan dan konflik agraria, intinya itu,ucap Usep Setiawan.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *