Satresnarkoba Polres Sergai Tembak Pengedar Sabu

SERGAI, WARTATODAY.COM – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tersangka pengedar sabu Zahrul Helmi alias Emi (48) warga Dusun I Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab.Sergai, Senin (17/8/2020). Kaki pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan saat pengembangan.

Selain tersangka, personel juga mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.9 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan satu unit Hp Nokia warna hijau.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat yang sering di jadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung beringin.

Atas informasi berharga tersebut tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah dan langsung mengamankan tersangka.Tersangka digeledah dan petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan satu plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui , bahwa ia memperoleh barang haram itu dari bandar inisial Ace warga Dusun 2, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.

Tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah Ace dengan disaksikan Kepala Desa dan kadus beserta orang tua atau mertua Ace dan ditemukan enam plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu didalam tas berwarna merah maron dan lima pack besar berisikan plastik klip kosong, satu buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu, namun sayangnya tersangka Ace telah berhasil melarikan diri.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan, sebab, tersangka Ace diduga melarikan diri ke arah Perbaungan, namun pada saat pengembangan tersangka Zahrul Helmi alias Emi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Selanjutnya tim mengamankan Tsk berikut barang bukti ke polres sergai guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasala,” ujar Kapolres.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *