Simpan 13 Bungkus Sabu, Pria Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGG, WARTATODAY.com – Seorang pria pengangguran di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten (Sergai), berinisial RA (21), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, karena memiliki 13 bungkus Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku ini diamankan dari rumahnya pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB, karena sebelumnya dicuriagi memiliki Narkotika,” Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis lewat Pesan AhatsApp yang diterima, Selasa (13/8/2023) malam.

Disebutkan, saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Polisi menemukan sejumlah barangbukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,25 gram berat bersih (Netto) 0,95 gram. Empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet plastik runcing dan uang tunai Rp200 ribu.

Kepada Polisi, Pelaku RA mengakui barangbukti yang disita adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satres Narkoba.

“Pelaku dan barangbukti sudah kita amankan dan pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *