Tekab Polsek Kotarih Tangkap Pengedar Sabu

SERGAI, WARTATODAY.COM – Dua tahun mengedarkan sabu, Ruslan alias Buyung (53) warga Dusun II, Desa Kotarih Pekan, Kec Kotarih, Kab Serdang Bedagai ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kotarih saat sedang asik nyabu, Jum’at (3/4/2020) di dapur rumahnya.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Sabtu (4/4/2020).Tersangka ditangkap guna menindaklanjuti aporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Desa Kotarih Pekan, ujar Robin.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti dan langsung diamankan satu bungkus plastik sabu dengan seberat 0,14Gram, satu alat hisap sabu atau Bong dan 1 satu timbangan elektrik.

Bapak enam anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka T warga Kampung Banten, Desa Kotarih Baru dengan harga Rp600 Ribu seberat 0,75Gram. Bahkan tersangka mengaku membeli sabu pada hari Kamis (2/4/2020) lalu yang mana sebagian sudah terjual dan sebagian di gunakan sendiri oleh tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjaraā€¯ tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *