Wanita Pemilik 8,50 Gram Sabu Diciduk Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi atas dugaan penyalahgunaan nakotika jenis sabu. Dari penangkapan itu turut diamankan sabu sebanyak 8,40 gram

Pelaku yang diamankan berinisial NY alias Atik (45), Dusun Gelam I Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku Atik ditangkap Polisi didalam rumah pelaku hari Sabtu tanggal 13 November 2021 pukul 13.30 WIB

“Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,50 gram dan berat bersih 7,74 gram yang disimpan pelaku didalam lemari kamar rumahnya” jelas Iptu Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (18/11/2021)

Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *