Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Barbut 38,78 Gram Sabu Diamankan

HUKUM, Simalungun765 Dibaca

SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu diwilayah kecamatan Bandar yang telah lama menjadi incaran Polisi. Dari penangkapan itu barang bukti (Barbut) Sabu seberat 38,78 gram turut diamankan Polisi.

Pelaku yang ditamgkap berinisial TRYD alias Tanta (33) merupakan warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Pelaku ditamgkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun pada Kamis 22 Agustus 2024 sekura pukul 19m30 WIB.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Simalungun mengenai aktivitas mencurigakan dari pelaku di TKP.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi Media, Senin, (26/8/2024) membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Disebutkan, pelaku ini merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tersangka ini terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil,” kata AKP Irvan.

Dalam penggrebelan itu, selain menangkap pelaku Tanta, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38,78 gram, saru unit ponsel, satu ball plastik kosong, satu kotak rokok merek Sempurna, serta satu unit timbangan elektrik.

Ketika diinterogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalag miliknya dan digunakan untuk dijual. Tanta juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihal Kepolisoan.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini pelaku Tanta sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan pihaknya juga terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk mengusut pemasok narkotika kepada pelaku Tanta.

“Kita berharap dengan tertangkapnya Tanta, peredaran narkotika di wilayah ini bisa berkurang signifikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” ungkap Kasat Narkoba – (Hms/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *