Hendak Edarkan Sabu, Polres Tebing Tinggi Ringkus Residivis Narkoba

HUKUM, Tebing Tinggi1,919 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengangguran berinisial ZS (38) yang merupakan reaidivis kasus Narkoba.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, ZS yang merupakan warga Kelurahan Deblot Sundoro kota Tebing Tinggi itu, ditangkap Polisi pada hari Sabtu 24 Agustus 2024 dinihari dikawasan Jalan Tusam.

“Penangkapan pelaku bermula adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” jelas AKP Agus di Polres Tebing Tinggi, Senin (26/8/2024).

Ketika dilakukan penggeledakan terhadap badan terhadap pelaku, Polisi berhasil menyita barangbukti 5 paket sabu siap edar seberat 0,63 gram. Dan saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut memang miliknya dan akan ia diedarkan disekitar lokasi penangkapan.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, sebelumnya pada tahun 2020 pelaku pernah ditangkap karena memiliki narkoba. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *