2 pelaku Narkoba Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dari lokasi berbeda

Informasi diperoleh, kedua pelaku berinisial HKA alias Ari (28), warga jalan Ahmad Yani Gg Hidayah 2 Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan DZ (28) warga Jalan Gunung Martimbang II Lingkunhan IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Pertama petugas menangkap pelaku HKA dikediamannya, Senin (21/6/2021) sekira pukul 00.15 WIB. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku DZ dirumahnya.

Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 gram dan berat bersih 0,92 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga dalam keterangan persnya yang diterima Selasa (22/6/2021), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Disebutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-(rel/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *