8 Pelaku Pencurian Besi Bekas Rel Milik PT KAI Ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Padang Hilir, Resor Tebingtinggi berhasil menangkap Delapan orang pelaku pencurian besi rel kereta api (KAI) milik PT KAI Persero Wilayah Tebingtinggi. Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti

Ke delapan pelaku tang ditangkap adalah berinisial Su alias Bedak (41), He alias Usop (22), ESS alias Erpin (30), MSIH alias Surya (31) MSH alias Sarip (42), KT alias Endo (30), ke enamnya merupakan warga Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung Kecamatam Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtiinggi.

Kemudian JJP alias Puput (43), warga Jln Tengku Hasyim Lingkungan I Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan MN alias Ujang (43) warga Jln Pala Lingkungan III Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, membenarkan penangkapan 8 orang terduga pelaku pencurian besi bekas rel milik PT KAI tersebut.

“Para pelaku diamankan Polisi hari Minggu 26 September 2021 di Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi tepatnya di sepanjang Jalan Rel Kereta Api” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (29/9/2021).

Disebutkan Kasi Humas, penangkapan berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 681 / IX / 2021 / SPKT / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara, tanggal 26 September 2021, oleh pelapor Ida Bagus Ardono, Karyawan BUMN, warga Pendidikan Gg Mulia Desa Pelawi Utara, Kec. Babalan Kab. Langkat.

Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya pihak Polsek Padang Hiiir melakukan penyelidikan, dan pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, tampak sebuah mobil melintas dari rel kereta dikawasan Jalan Sopyan Zakaria.

“lalu di berhentikan dan terlihat pengemudi mobil membawa penumpang laki-laki sebanyak delapan orang, dan mobil berisi bekas potongan rel Kereta Api. Selanjutnya semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Padang Hiilr,” ujar Agus Arianto

“Kepada para pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e dari KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara, tutup IPTU Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *