Bawa Sabu, Pria asal Siantar ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi3,247 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria warga kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) Diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait penyalahgunaan narkotika. Dari pelaku diamankan Sabu seberat 90,70 gram.

“Pelaku yang ditangkap berinisial DSL alias Dedi (45), merupakan warga Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (18/3/2023).

Disebutkan pelaku ditangkap hari Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WIB dikawasan jalan Suprapto kota Tebing Tinggi. Penangkapan pelaku berlangsung dramatis, karena pelaku berusaha kabur dengan mengendarai mobilnya, hingga diwarnai aksi pengejaran Polisi terhadap pelaku.

Sepanjang pengejaran tersebut pelaku beberapa kali menabrak pengendara lalu lintas lainnya tapi idak juga berhenti, sampai akhirnya mobil pelaku tidak dapat dikemudikan lagi karena mengalami pecah ban dibagian kiri depan di kawasan jalan suprapto, hingga petugas berhasil mengamankan Pelaku.

“Dari pelalu turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu bruto 90,70 gram dan netto 88,66 yang sebelumnya sempat dibuang pelaku dan satu unit Handphone serta mobil Suzuki Ertiga warna hitam,” jelas Kasi Humas.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku DSL mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya hingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti yang diamankan ke mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, awal penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaiikan kalau di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Duroan kota Tebing Tinggi sedang ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh pengendara mobil suzuki ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1604 WP.

Merespon informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan melihat ciri ciri mobil yang disebutkan. Namun saat akan disergap pelaku langsung tancap gas dengan mobilnya ke arah dalam kota hingga terjadi kejar-kejaran sampai kemudian berhasil ditangkap.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kepada pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Sebut AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *