BNN Amankan Pelaku dan Shabu 1 Kg di Tebing Tinggi

BNNK Tebingtinggi saat Press Release pengungkapan shabu 1 kg di Tebing Tinggi. Serta memperlihatkan kedua pelaku.(Baju Orange).- (Poto: wartatoday/red)

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi bersama BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi di Tebing Tinggi, Kamis (23/1/2020). Petugas berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti shabu seberat 1 kilogram.

Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP. Faduhusi Zendrato didampingi Plt. Setdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi saat press release, Jumat (24/1/2020) menerangkan, shabu seberat 1 kilogram ini disita petugas berawal dari penangkapan pelaku pria berinisial “AT” alias “TG” di Provinsi Bengkulu oleh BNN Provinsi Bengkulu dengan barang bukti shabu seberat 1 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan diperoleh informasi bahwa “AT” alias “TG” warga Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi masih ada menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, BNN Bengkulu berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara dan BNNK Tebing Tinggi untuk melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti di rumah pelaku “”AT”. Bersama pelaku yang diboyong petugas dari Bengkulu berhasil menemukan shabu sekitar 1 kilogram dari rumah pelaku di Jalan Kutilang Tebing Tinggi.

Dalam kasus berbeda, BNN juga memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan 7 orang diduga pelaku shabu di Jalan Abadi Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Minggu (19/1/2020) lalu.

Namun dari ketujuh pelaku yang diamankan, petugas telah melepas enam orang karena kurangnya alat bukti dan dilakukan rawat jalan selama 8 minggu di klinik pratama BNNK Tebing Tinggi. Sementara 1 pelaku lainnya berinisial “J” ditahan karena memiliki shabu seberat 9,12 gram berikut bong dan plastik transparan.

” Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun “, kata Kepala BNNK Tebing Tinggi.

Plt Setda Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi saat diwawancarai usai press release mengatakan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengafresiasi kinerja BNNK dan Polres Tebing Tinggi atas mengungkapan kasus narkoba. Mengingat keterbatasan personil baik di BNNK dan Polres, pemberantasan narkoba di Kota Tebing Tinggi membutuhkan kerjasama dari warga masyarakat.

” Kita menghimbau kepada warga masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak terkait jika ada menemukan informasi tentang peredaran narkoba. Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak terlepas dari peran serta masyarakat “, kata Sekda,-(red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *