Dua Pelaku Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi2,781 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua orang pria pelaku tindak Pidana narkotika dinKota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat. Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, Pelaku yang ditangkap berinisial YI (26) wwrga Jln Iklas, Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan Rambutan Kota, Tebing Tinggi dan RMN (24) warga Jln Ir. H. Juanda Gg Bukit lawang, Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota, Tebing Tinggi.

“Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria diduga memiliki Narkoba” jelas Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (30/5/2023).

“Merespon informasi itu, unit Satres Narloba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap kedua pelaku di dalam kamar WC di Jln Ir. H. Juanda Gg Bukit barisan Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan Rambutan, hari Jumat 26 Mei 2023 sekira Pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling), Polisi menemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu berat kotor (Brutto) 1,40 gram dan berat bersih (Netto) 1,00 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 unit Hp Smartphone dan uang tunai total Rp180 ribu.

Saat diinterogasi awal, para pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti diboyong di satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Kepada pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *