Dua Pelaku Narkoba Diringkus Dari Pinggir Jalan

HUKUM, Tebing Tinggi266 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua orang pria pelaku tindak Pidana Narkotika di kota Tebing Tinggi, ditangkap Personel unit satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat. Dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti Sabu 2,11 Gram.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku berinisial AZN (25), warga Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan BS (29) warga Jalan Letda Sujono LingkunganI Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi

“Kedua pelaku ini ditangkap saat berada dipinggir jalan di kawasan Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB” ujar Kasi Humas dalam keterangan Pers yang diterima, Sabtu (12/11/2022) petang.

Disebutkan, dari pelaku diamankan barang bukti 8 buah plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Saabu berat 2,11 gram, 3 bungkus plastik bensikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing, tunai Rp198 ribu dan dua unit Handphone.

Saat diinterogasi awal Polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mako Satres Narkoba

“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan atas perbuatannya pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *