Dua Pelaku Pencurian Handphone ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua tersangka pelaku pencurian Handphone milik korban Nurma Diana Purba (33), warga Jln. Danau Singkarang Lingkungan III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtiinggi.

Pelaku yang ditangkap berinisial FW (33) warga Mesjid Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan temannya Bg (20) warga Jln A. Yani Gg. Hidayah 01 Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan Persnya, Sabtu (5/3/2022), membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan itu.

Disebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Nurma Diana Purba ke Polres Tebingtinggi karena telah kehilangan satu unit Handphone Xiaomi Redmi 9A dari rumahnya yang diambil pencuri hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022.

Pelaku mengambil Smartphone korban dengan terlebih dahulu merusak kaca jendela ruang tamu rumah korban, hingga akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp1,3 juta.

Unit reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku FW di Jalan Sudirman Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota Tebingtinggi, hari Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku PW mengaku pencurian itu dia lakukan bersama seorang temannya, Polisi kemudian menangkap Bg dan keduanya diboyong ke Mapolres Tebingtinggi.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih list merah BK 5593 NAT, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 9A, 1 baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 Potong celana pendek bercorak loreng dengan tuliasan ARMY dan 1 potong bambu sepanjang 2 Meter.

“Atas peebuatannua, pelaku akan dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 (Tujuh) tahun penjara” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *