Honorer Pemko Tebingtinggi Dapat Dispensasi, Cukup Kerja Lima Jam Sehari

Wali Kota Tebingtingti memimpin Apel Perdana awal Tahun 2019 di halaman Pemko Tebingtinggi Rabu (2/1/2019)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tebingtinggi, Sumatera Utara, mengeluarkan kebijakan baru dengan menetapkan jam kerja baru pegawai Honorer di daerah itu, yakni mereka cukup bekerja Lima jam sehari. Kebijakan ini diambil agar pegawai Honorer bisa mencari penghasilan tambahan.

“Pegawai honor yang bekerja di lingkungan Pemko Tebingtinggi diberi dispensasi, jam kerja hanya lima jam sehari, yaitu dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB saja, ucap Wali Kota Tebingtinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan saat memimpin apel perdana awal tahun 2019 di Sekretariat Pemkot Tebingtinggi, Rabu (2/1/2019).

Disebutkan Wali kota, kebijakan itu diambil untuk memberi kesempatan kepada pegawai honor untuk mencari tambahan penghasilan di luar jam kerja. Karena Pemko Tebingtinggi belum mampu menggaji tenaga honorer disitu sesuai Upah Minimum Kota (UMK)

“Kebijakan ini diambil karena kita belum mampu menyesuaikan honor mereka sesuai UMK Tebingtinggi Tahun 2019 yang sudah ditetapkan Gubernur Sumut, sehingga dengan kebijakan ini harapan kita mereka bisa mencari tambahan penghasilan di luar jam kerja,” terang Umar Zunaidi

Gubernur Sumut menetapkan UMK Tebingtinggi tahun 2019 sebesar Rp2.338.840,41. Namun, karena kondisi APBD yang tidak memungkinkan, maka Pemko Tebingtinggi belum mampu menyesuaikan besaran honor pegawainya sesuai UMK itu

“Kita hanya mampu membayar honor seperti tahun 2018,” Sebut Umar.

Meski demikian, Wali Kota mengingatkan, walau kebijakan lima jam kerja sehari ini untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honor memanfaatkan waktunya mencari tambahan penghasilan di luar, tapi pegawai Honorer harus tetap melakukan tugas seperti biasa.

“Namun demikian pegawai honor tetap harus melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas pukul 13.00 WIB,” tegasnya.

Sementara kepada para Aaparatur Sipil Negara (ASN) Wali kota juga mengingatkan bahwa ke depan besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan bobot pekerjaan, tidak lagi disamaratakan. ASN yang rajin dengan yang malas akan berbeda besaran tunjangannya.

Demikian pula bagi ASN yang tidak mengisi dan menyarankan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN) akan dikenakan saksi administrasi.

Diakhir arahannya, Wali Kota kembali berharap ASN dan pegawai honor dapat lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman kepada aturan yang ada. “Tingkatkan soliditas dan solidaritas sesama ASN, jangan sekali-kali melakukan tindakan melanggar hukum,” demikian Wali Kota.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *