Informasi Publik Harus Dikelola Dengan Baik Menghindari Disinformasi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Saat ini kita telah memasuki tahun politik dalam rangkaian pemilu 2024, jadi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengelolaan informasi publik serta informasi terkait pemilu 2024 wajib diterbitkan sehingga perlu dilaksanakan sistem monitoring dan evaluasi (Monev).

“Tata kelola Informasi Publik harus dilaksanakan dengan baik, supaya masyarakat merasa lebih tenang dan tidak panik, serta mengantisipasi terjadinya Disinformasi.”

Hal ini ditegaskan Penjabat Wali Kota Tebingtinggi melalui Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian, saat membuka acara Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi Daerah di lingkungan pemerintah Kota Tebingtinggi, Jumat (9/6/2023), di ruang Aula Balai Kota.

Kadis Kominfo mengatakan, berdasarkan pokok pemikiran tersebut, maka penilaian tata kelola informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi tidak saja melihat aspek normatif kewajiban badan publik dalam melakukan layanan informasi, tetapi juga melakukan penilaian pada program keterbukaan informasi pada pelayanan publik, terutama pada RSUD, serta instansi vertikal.

Selain itu, juga melakukan penilaian tata kelola pelayanan informasi di KPU Kabupaten/Kota, dan bawaslu Kabupaten/Kota, sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, dalam rangka menunjang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, katanya.

Kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi motivasi positif bagi badan publik, untuk terus berbenah diri dalam memberikan layanan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik, dan juga kepada OPD yang belum maksimal dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

“Saya minta lekas berbenah, dan untuk OPD yang sudah pada kategori sangat baik tetap mempertahankan tata kelola informasi publiknya secara optimal. Tentunya ini menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi pemerintah kota Tebingtinggi, dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya dalam mendukung dan melaksanakan amanat UU no. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutup Kadis Kominfo mengakhiri sambutan Pj Wali Kota Tebingtinggi.

Selanjutnya Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi, Iswan Suhendi menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan yakni, Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. Peraturan Menteri Kominfo no. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Dan Peraturan Walikota Tebingtinggi no. 40 tahun 2017, tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan pemerintah Kota Tebingtinggi.

Tujuan pelaksanaan adalah memberikan pemahaman kepada PPID utama dan PPID pembantu dilingkungan pemerintah Kota Tebingtinggi, tentang substansi keterbukaan informasi publik dan pelaksanaannya melalui PPID dilingkungan pemerintah Kota Tebingtinggi, ungkap Iswan Suhendi.

Turut hadir acara tersebut narasumber Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus, dan para PPID pembantu dari seluruh OPD Kota Tebingtinggi. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *