Kasus Pembunuhan Karyawan Kebun Pabatu Direkontruksi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Polres Tebingtinggi gelar rekontruksi kasus pembunuhan karyawan kebun Pabatu, SA, (50), warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (9/7/2019) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Tebingtinggi.

Rekontruksi dihadiri pihak keluarga korban dan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Dengan pengawalan Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Tebingtinggi, rekontruksi berjalan aman dan lancar. Kedua pelaku, AR (14) dan SM (15) melakukan 26 adegan selama rekonturksi.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi kepada wartawan mengatakan, rekontruksi ini dilakukan guna menunjukan ke masyarakat luas bagaimana cara si pelaku sebelum menghabisi nyawa korban, dan sebagai pertimbangan JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk memberikan hukuman.

Dan Kapolres menghimbau agar seluruh masyarakat lebih cerdas mempertimbangkan seluruh tindakan sebelum melakukannya, karena apabila ada unsur pidana bisa masuk penjara, ujar kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di kenakan pasal 338 Subs pasal 365 ayat(3), dan (4), Subs pasal 290 Ke 1 dari KUHP Jo UU Nomor 12 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Selama berjalannya rekontruksi, banyak tangis haru yang dikeluarkan oleh pihak keluarga, karena melihat betapa kejinya perlakukan pelaku kepada korban. Sebelum merampok kedua pelaku terlebih dahulu menganiaya korban dan membekap muka korban dengan bantal hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.-(red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *