Kasus Sabu, Pria Ini Diciduk di Taman Kota Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Unit Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial MS alias Riyal (25), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap Polisi pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB saat pelaku sedang berdiri diparkiran Taman Kota, Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi

“Dari pelaku ini turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,47 gram dan berat bersih (netto) 1,07 gram.” Kata AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi Jumat (2/9/2022)

Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *