Kasus Sabu, Pria ini Diciduk Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTAYODAY.COM – Personil unit reserse narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial HW alias Akuang (32), warga Jln. Badak Lingk.VII Kel.Bandar Utama Kec.Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku HW ditangkap Polisi didalam sebuah rumah di Jln. Badak Kel. Bandar Utama, hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB

“Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram dan berat bersih 1,04 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan kosong”. ujar Kasubbag humas dalam keterangan pers yang diterima Wartawan, Minggu (7/11/2021).

Disebutkan, dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, HW akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Iptu Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *