Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak Prioritas di RPJMN

RAGAM, Tebing Tinggi141 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Salah satu kebijakan nasional yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, adalah pembangunan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender serta perlindungan anak yang tertuang di dalam lingkup prioritas.

“Dalam rangka optimalisasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mendukung kebijakan strategis pembangnan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender, serta perlindungan anak, melalui dokumen RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023.”

Hal ini diungkapkan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebingtinggi, melalui Sekretaris DP3APM, Nasib Pujianto, saat kegiatan Pertemuan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarustaman Gender (PUG), dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Semester II Tahun 2023, Selasa (29/8/2023) di aula DP3APM.

Sekretaris DP3APM melanjutkan, kebijakan strategis tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, yang dituangkan ke dalam kegiatan strategis yaitu Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) dalam penyusunan RKA OPD.

“Untuk mempercepat pengintegrasian gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kota Tebingtinggi, diperlukan sinergi lintas sektor satuan kerja perangkat kerja daerah di Kota Tebingtinggi untuk mengadakan penganggaran tersebut,” kata Sekretaris DP3APM, Nasib Pujianto.

Selanjutnya, Devita Mesayu selaku nasumber dari Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, PUG merupakan strategi mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.

“PUG diimplementasikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” paparnya. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *