KPU Tebing Tinggi Tepis Isu Terkait Penggelembungan Suara, Sewa Gedung Logistik Dan Sorlih Dari Dapil II Bajenis Padang Hulu

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Bergulir kembali isu-isu yang di sebarkan oknum yang tidak bertanggung jawab dan merebak luas ditengah masyarakat bahwa KPU Kota Tebing Tinggi telah melakukan penggelembungan suara salah satu caleg, Tentang Sewa Gedung Logistik dan Permasalahan Sorlih

Pasca rekapitulasi yang telah dilaksanakan hingga ke tingkat KPU Provinsi sepertinya issue tersebut tidak juga surut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggipun memberikan klarifikasi terkait issue dugaan penggelembungan suara calon legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Padang Hulu dan Kecamatan Bajenis Kota Tebin Ttinggi.

” Itu tidak benar adanya, kita sudah melewati tahapan mulai dari tingkat PPK dan KPU Kota, semuanya tidak ada keberatan dan berjalan dengan aman dan damai,” jelas Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Sofyan didampingi Idan Syahri Ramadhan serta Sekretaris KPU Naharuddin di Aula KPU Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi, Rabu (13/3/2024) petang.

Sambung Emil Sofyan, bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dan sudah diselesaikan dimana tidak ditemukan unsur pidana, apabila ada tindakan yang dilakukan oleh PPK diatasnya ada KPU Kota Tebing Tinggi, maka kami tidak akan ambil diam.

“Kalau terjadi penggelembungan suara itu, ada angka-angka perolehan suara dari caleg yang ditambahkan dan dikurangi, dimana kita tidak menemukan penggelembungan angka dan pengurangan angka satu caleg pun. Pada Dapil II ini tidak ada caleg yang dirugikan dan diuntungkan,” papar Emil Sofyan.

Hal senada juga di sampaikan anggota KPU Kota Tebing Tinggi, Idan Syahri Ramadhan bahwa proses rekapitulasi suara dari mulai tingkat PPK, Kota dan Provinsi sejauh ini tidak ada sanggahan dan keberatan dari partai pemilu serta peserta partai politik ataupun caleg yang diduga suaranya diambil atau digelembungkan.

“Isu penggelembungan suara itu tidaklah benar, karena semua caleg, saksi dan LO tidak ada yang keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut,” tutur Syahri Ramadhan.

Di lanjutkan kembali oleh Emil Sofyan tentang Isu yang kedua terkait masalah yg Gudang Logistik KPU di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi ada yang menyampaikan masyarakat keberatan bahwa gudang Logistik KPU tersebut dalam pengawasan Perbankan, KPU Kota Tebing Tinggi tidak mengetahui hal itu.

“KPU melakukan kontrak penyewaan gudang Logistik KPU selama dua tahun kepada pemiliknya yang bernama H Zakaria warga Medan. Jika gudang tersebut dalam pengawasan perbankan, kami pasti sudah menerima surat terkait penyewaan gudang tersebut, tetapi hingga saat ini tidak ada surat dari perbankan yang masuk ke KPU,” beber Emil Sofyan.

Sedangkan untuk peristiwa kericuhan yang terjadi di gudang Logistik KPU Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi saat dilaksanakan Sorlip (Sortir Lipat) surat suara untuk Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pihak KPU sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui e-katalog.

“Kami KPU sudah menyerahkan kepada pihak ketiga terkait biaya Sorlip surat suara tersebut, apabila ada pemotongan kepada para pekerja, itu diluar wewenang pihak KPU karena sudah dilaksanakan pihak ke tiga. Tetapi akibat kejadian tersebut, KPU turun tangan menyelesaikan dan pihak ketiga langsung melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak,” ujar Emil Sofyan menutup pertemuan.- (Met)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *