Kuli Bangunan Ditangkap Usai Curi Blower AC

Tebing Tinggi42 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria bekerja sebagai kuli bangunan berinisial KN (42) warga Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan, Rabu (7/4/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit mesin blower AC. Pelaku ditangkap pada hari Selasa (6/4/2021) dirumahnya.

Menurut Kasubbag, penangkapan berawal dari adanya laporan korban M Riki Adriansyah warga Jalan Waringin 2, Perumnas Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, bahwa mesin blower AC rumahnya yang berada di Komplek Perumahan Bendung Bajayu Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergei telah hilang.

“Pada Hari Minggu (4/4/2021) sekira pukul 08.00 Wib, pelapor terkejut melihat mesin blower AC telah hilang, yang mana sebelumnya terpasang didinding luar rumah yang berada di Dusun II Desa Paya Pasir Sergai. Lantas pelapor merasa keberatan serta membuat pengaduan ke Polsek Tebingtinggi,” ujar Kasubbag.

Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi lalu melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin Blower AC yg sudah dipreteli, berikut alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kasubbag AKP Nainggolan. (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *