Meresahkan Warga, Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi413 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Jajaran Sauan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika karena sudah meresahkan warga.

Pelaku adalah berinisial ASP alias Ucok Kates (47) warga Jalan Pulau Samosir Kota Tebing Tinggi. Ia ditangkap pada hari kamis 18 Januari 2024 disebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ini sebelumnya dilaporkan masyarakat sekitar kelurahan Tanjung Marulak Hilir, karena meresahkan dan didlcurigai memiliki narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggkli, Sabtu (20/1/2024).

Begitu mendapat laporan warga, lanjut Kasi Humas, Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi kemudian menangkap pelaku.

“Saat dilakukan Penggeledahan, dari saku celana pelaku diamankan dua paket sabu, plastik klip transparan dan satu buah pipet plastik berbentuk sekop serta barang bukti lainya” jelas AKP Agus.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Satrssnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Agus Arianto.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *