Miliki 10 Paket Sabu, Pendi Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi122 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres setempat, karena kedapatan memgantongi 10 paket narkotika jenis Sabu

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, yang ditangkap berinisial ESD alias Pendi (41), warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi

“Polisi menangkap tersangka hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saat berdiri dipinggir jalan di, tepatmya di Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” jelas Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (25/5/2023).

Saat dilakukan Penggeledahan, lanjut Kasi Humas, Polisi menemukan 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,36 gram dan berat bersih (Netto) 0,26gram, Tiga bungkus plastik klip transparan kosong bekas, Satu bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong serta satu buah pipet runcing berbentuk sekop, yang kesemuanya berada dalam prnguasaan pelaku.

Atas temuan barang bukti tersebur, Polisi kemudian memboyong Pria tamatan SMP tersebut befsama barang buukti yang disita ke mako satres Narkoba untuk pemeriksaan dan penyidikannlebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku ini akan ditejerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *