Miliki 1,06 Gram Sabu, Pria ini Diringkus Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit reserse narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial IK alias Memet (23), warga Jln Abd.Rahim Lubis Lingkungan I Kel.Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku IK ditangkap polisi di dalam rumahnya di pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 08.30 WIB.

“Dari pelaku ini diamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki Berat Kotor 1,66 gram dan berat bersih 1,06 gram serta 1 buah dompet kecil warna hitam” Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Jumat (24/9/2021).

Disebutkan, dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah diamankan dan atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasubbag Hunas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *