Miliki Sabu, Pria Asal Batubara Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria berinisial HA (24) warga Dusun I Desa Pematang Kuning Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara karena memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap petugas hari Selasa, 3 agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB didalam sebuah rumah kos-kosan di jln.Gunung Leuser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi

“Dari pelaku, petugas berhasil 1 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,60 gram” terang Agus kepada wartawan, Kamis (5/8/2021)

Kepada petugas, pelaku mengakui narkotika itu miliknya, hingga untuk penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kemudian diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika” demikian Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *