Pelaku Narkoba Diringkus Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial ST alias Gito (32) tahun, warga Jln Sofyan Zakaria Lingkunhan II Kel. Tebingtinggi Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi

Informasi diperoleh di Kepolisian, ST ditangkap di pinggir jalan, di Jln Penghulu Tarip Lingkungan V Kel Tebingtinggi Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, pada hari Selasa 29 Juni 2021 sekira Pukul 19.00 WIB.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti lima plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,50 gram dan berat bersih 0,54 gram, satu buah kotak warna hitam dan beberapa buah plastik klip transparan kosong.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto dalam keterangan persnya yang diterima Jumat (2/7/2021, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Disebutkan, atas perbuatannya pelaku akan dinerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *