Pemilik 11 Paket Sabu Diciduk Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial ETA alias Edo (22) warga Jln Sei Bahilang Lingkungan IV Kel. Mandailing Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, diamankan personil satuan reserse narkoba Polres Tebingtinggi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap ETA berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

“Personil yang melakukan penyidikan kemudian menangkap tersangka hari Selasa 21 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jln SM Raja Gg. Sempurna Lingkungan VIII Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebingtiinggi”, terang Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (24/92021).

Dipaparkan, dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti 11 buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 4,22 gram dan berat bersih 2,18 gram serta 2 bungkus plastik klip kosong.

Pada saat interogasi awal, pelaku mengaku sabu itu miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan dan akan persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *