Pemko dan Organda Tebing Tinggi Rakor Penyesuaian Tarif Angkutan Kota

Tebing Tinggi70 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyesuaian tarif Angkutan Kota (Angkot), di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Gung Lauser Kota Tebing Tinggi, Rabu (7/9/2022). Penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Rakor ini dipimpin Kepala Dinas Perhubungan, Manahan Guntur Harahap dengan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gul Bahkri, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Nasrullah, Kabag Pembangunan Bagian Hukum Pemerintahan, DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti Purba serta perwakilan OPD terkait.

Hasil kesepakatan bersama dalam rakor tersebut, disepakati tarif Angkutan Kota naik sebesar 20,71 persen dari tarif lama. Yakni untuk pelajar/mahasiswa dari tarif awal Rp2.375 menjadi menjadi Rp. 3.104 sedanglan untuk tarif penumpang umum dari tarif awal Rp2.850 naik menjadi Rp. 3.725

“Selanjutnya hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada Pj Wali Kota Tebing Tinggi untuk dijadikan Peraturan Walikota.” ujar Guntur Harahap.

Disebutkannya, kenaikan tarif yang telah disepakati bersama ini dambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibahas dalam rakor, seperti dampak kenaikan BBM terhadap spareparts kendaraan, penghasilan masyarakat pengguna angutan kota dan jarak trayek angkutan kota.

Terkait trayek angkutan Kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Gul Bakhri juga menyarankan membuka jalur trayek baru guna menjangkau masyarakat pengguna angutan kota seperti daerah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang selama ini belum dilalui trayek angkot

Sedangkan Ketua DPC Organda Tebing Tinggi, Reyanti berharap agar tarif angkutan kota yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tersebut dapat segera mungkin disusun dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).- (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *