Pemko dan PN Tebing Tinggi Jalin Kerja Sama Aplikasi Eraterang

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, terkait optimalisasi penggunaan aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan), diwilayah hukum PN Tebingtinggi, Selasa (27/6/2023), di Balai Kota.

Kerjasama dilakukan karena saat ini memasuki era elektronik digital dan keterbukaan informasi publik. Selain penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut, dilakukan juga sosialisasi tentang Aplikasi Eraterang kepada peserta yang hadir, terkhusus bagi Camat dan Lurah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani mengatakan, bahwa aplikasi Eraterang ini merupakan inovasi dari Mahkamah Agung (MA), yang diturunkan kepada satuan kerja di bawahnya, dalam hal ini PN Tebingtinggi.

“Selain menjaga kedaualatan negara, pemerintah juga fokus ke pelayanan masyarakat. Dan melalui aplikasi Eraterang ini, semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat kita dalam memperoleh pelayanan,” ujar Syarmadani.

Sejalan dengan dukungan terhadap sosialisasi aplikasi Eraterang ini, Syarmadani meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan jajaran lingkup Pemko Tebingtinggi, khususnya untuk Camat dan Lurah, agar mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga publik bisa tahu, paham dan mengerti serta bisa menggunakan apliaksi Eraterang ini pada saat pengurusan surat-surat di PN Tebingtinggi.

“Kami sangat menyambut baik ini. Kepada Camat dan Lurah, tolong agar hal ini disosialisasikan kepada masyarakat/ publik, sehingga publik mengetahui dan dapat menerapkan aplikasi Eraterang ini,” ujar Syarmadani.

Sebelumnya Ketua PN Tebingtinggi, Cut Carnelia mengungkapkan, bahwa aplikasi Eraterang ini sudah lama oleh MA, akan tetapi menurut Ketua PN, masyarakat Kota Tebingtinggi belum mengetahui secara maksimal Eraterang, karena masyarakat masih datang ke PN Tebingtinggi secara manual.

“Sementara kemudahan melalui aplikasi Eraterang ini, masyarakat bisa mengurus dari rumah tanpa jauh-jauh harus datang. Dan kami sudah sosialisasikan melaui media kami dan website Pemko Tebingtinggi. Harapan kami, sosialisasi aplikasi Eraterang ini bisa diteruskan ke masyarakat penjuru Kota Tebingtinggi,” jelas Ketua PN.

Diawal kegiatan Kabag Hukum Setdako, Siti Masita Saragih, mengungkapkan bahwa tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberi informasi kepada Camat dan Lurah terkait penggunaan dan manfaat aplikasi Eraterang.

“Sehingga nantinya Camat dan Lurah dapat meneruskan atau mensosialisasikan ke masyarakat di wilyahnya masing-masing terkait aplikasi Eraterang ini,” ucap Kabag Hukum.

Eraterang adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Turut hadir dalam kegiatan, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Bambang Sudaryono, Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah se-Kota Tebingtinggi atau mewakili serta Sekretaris PN dan jajaran pegawai/ ASN lingkup PN Tebingtinggi. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *