Pemko Tebing Tinggi Sosialisasikan Permendagri No 64 Tahun 2020

Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan saat sosialisasi Permendagri No 64 Tahun 2020. (wartatoday/Ismail Batubara)

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, Rabu (5/8/2020) di Aula Lantai 4 Balai Kota.

Sosialisasi dihadiri Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Bahri M.Si, Tenaga Ahli Sistim Informasi Pemerintahan Daerah Kemendagri Didik Joko Gagat Sidi Wahono, Kasi Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Fernando H Siagian.

Usai kegiatan, Walikota Umar Zunaidi Hasibuan kepada wartatoday memgucapkan terimakasih kepada Kemendagri yang memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019, terikut juga kepada Permendagri No 64 Tahun 2020 yang dilakukan hari ini.

” Sosialisasi ini memberikan penjelasan bahwa tahun 2021 sistim perencanaan atau APBD kita yang diajukan sudah menggunakan Sistim Informasi Pemerintah Daerah semua bersifat digitalisasi yang berubah dengan apa yang dilajukan selama ini “, katanya.

Umar Zunaidi menjelaskan, ini merupakan langkah atau lompatan, dimana azas transparansi itu benar-benar diutamakan dan semuanya bisa melakukan kontrol, cek dan balancing terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah., katanya.

Sosialisasi ini diikuti peserta terdiri dari para OPD, Kabag dan Camat se Kota Tebing Tinggi. (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *