Pemko Tebing Tinggi Sosialisasikan Perwal No 29 Tahun 2023 dan Lounching SIMRS

RAGAM, Tebing Tinggi426 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi sosialisasikan Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 29 tahun 2023, sekaligus melaunching Aplikasi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit), Selasa (5/12/2023), di ruang Aula RSUD dr. H. Kumpulan Pane.

Sosialisasi dan lounching SIMRS resmi dibuka Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi H. Kamlan Mursyid. Apresiasi dan terimakasih disampaikan Pj. Sekdako atas capaian Paripurna yang telah diraih RSUD dr. H. Kumpulan Pane, seraya berharap kepada Kepala, manajemen, dokter, perawat dan seluruh staf untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang ada.

Terkait dengan kegiatan sosialisasi ini, Pj. Sekdako meminta kepada Kepala RSUD dr. H. Kumpulan Pane dan jajarannya, agar secara cermat menghitung tarif dimasing-masing bagian penerimaan/ pendapatan, jangan ada yang tertinggal, ada yang belum, agar dimasukkan.

“Dengan harapan, hak bapak, ibu, para tenaga pelayanan tak terkurangi, itu harapan kita bersama. Mudah-mudahan di tahun 2024, RSUD dr. H. Kumpulan Pane, lebih lancar, lebih transparan dan lebih ditingkatkan lagi dalam pelayanan,” singkat Pj. Sekdako.

Sebelumnya Kepala RSUD dr. H. Kumpulan Pane, dr. Irwansyah mengungkapkan, bahwa standar kebutuhan obat yang selama ini berjalan berdasarkan harga yang berlaku saat itu (tahun 2011). Tarif harga kita pakai tahun 2011, tapi kita dimintakan sesuai peraturan berjalan.

“Apa yang terjadi, ini membuat kita semakin tidak berkembang. Maka kita adopsi itu melalui lembaga, melakukan perbaikan revisi Perda bagaiamana memunculkan Perwal. Namun memunculkan Perwal tidak segampang yang kita pikirkan,” jelas dr. Irwansyah.

Lanjut dr. Irwansyah, setelah dikeluarkan Perwal nomor 23 tahun 2023 ini, maka Perwal lama harus dibekukan, yang mana hal ini memakan waktu hingga 1 tahun. Disamping itu juga, terang dr. Irwansyah, ada pergantian transisi kepemimpinan Pj. Wali Kota, dari bapak Dimiyathi kepada bapak Syarmadani.

“Tapi ingat, Perwal ini belum sempurna, apapun ceritanya ada perbaikakan yang perlu kita benahi. Intinya Perwal ini berjalan dulu, berjalan waktu, nanti kita akan revisi kembali setelah 6 bulan berjalan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kepala RSUD dr. H. Kumpulan Pane.

Ditempat yang sama, Plt. Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati juga berharap, agar nantinya RSUD dr. H. Kumpulan Pane, dapat menjadi rumah sakit rujukan untuk wilayah sekitar Kota Tebingtinggi.

“Dari Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batu Bara dan sekitar, kita harapkan berobat ke RSUD dr. H. Kumpulan Pane,” harap Plt. Kadis Kesehatan.

Kepada seluruh jajaran RSUD dr, H. Kumpulan Pane, Plt. Kadis Kesehatan meminta untuk tetap bisa menjaga soliditas, kondusifitas dan menjalin komunikasi, hal ini terang Plt. Kadis Kesehatan, Direktur dan manajemen tidak dapat bekerja sendiri dalam meningkatkan pelayanan RSUD dr. H. Kumpulan Pane.

‘Saya minta tinggalkan ego kita, ayo kita bersama-sama membangun demi kemajuan RSUD dr. H. Kumpulan Pane kita,” tutup Plt. Kadis Kesehatan.

Adapun Perwal (Peraturan Wali Kota) Tebingtinggi Nomor 29 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.

Sedangkan SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit), adalah sebuah perangkat lunak yang dirancang khusus untuk membantu manajemen rumah sakit, dalam mengelola dan mengotomatisasi berbagai proses dan kegiatan yang terjadi di dalamnya.

Kegiatan dirangkai dengan penyerahan tab secara simbolis kepada petugas SIMRS.

Turut hadir, Kabag Hukum Setdako, Siti Masita Saragih, dan jajaran dokter, perawat, staf lingkungan RSUD dr. H. Kumpulan Pane. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *