Pengedar Sabu Ditangkap Saat Hendak Makan di Restoran

HUKUM, Tebing Tinggi208 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria asal Kota Medan, berinisial JH (25) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu yang hendak diedarkan.

“Tersangka ditangkap saat hendak makan disalah satu Restaurant di kawasan Jalan Ahmad Yani kota Tebing Tinggi pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sore,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (27/2/2024).

Disebutkan Kasi Humas, penangkapan pelaku trrsebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku.

Merespon informasi tersebut, Polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan ke TKP hingga kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk seorang diri hendak makan diretoran tersebut.

“Ketika petugas melakukan penggeledahan badan, dari saku celana pelaku ditemukan satu bungkus tisu kecil yang didalamnya berisi satu paket sabu seberat 7,63 gram”, jelas AKP Agus.

Saat hendak ditangkap, lanjut Kasi Humas, pelaku ini sempat melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dapat dibekuk.

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut adalah miliknya yang akan dia edarkan. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Sel Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebib lanjut,” demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.-(Red/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *