Pj Wako Tebing Tinggi Terima Rekomendasi LKPJ TA 2022

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Penjabat Wali Kota Tebinginggi Muhammad Dimiyathi, menerima Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Ketua DPRD, Senin (8/5/2023) di ruang sidang DPRD.

Rapat Paripurna DPRD Pembahasan LKPJ Wali Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2022, dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, di dampingi Wakil Ketua I, H. Muhammad Azwar, dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih.

Dalam sambutannya Pj Wali Kota mengucapkan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, yang telah memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2022.

“Yang secara substansial merupakan wujud konkrit untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diharapkan pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,” ucap Dimiyathi.

Dan berdasarkan rekomendasi tersebut lanjut Dimiyathi, akan menjadi tolok ukur dan penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang kami laksanakan selama ini dari sisi yang berbeda.

“Yakni perlunya upaya yang lebih eksploratif pada aspek proses, keluaran atau ouput, dan hasil atau outcome pada saat penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan, pelayanan administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik,” ujar Dimiyathi.

Atas hal tersebut, Dimiyathi akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna memenuhi ketentuan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Tentunya dengan menyesuaikan kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. untuk rekomendasi yang bersifat teknis akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.

Selanjutnya kata Dimiyathi, untuk rekomendasi yang berimplikasi terhadap keuangan daerah, akan menjadi kewenangan dan kewajiban kami untuk mengawal dan menyelesaikan proses tindaklanjut atas rekomendasi DPRD Kota Tebingtinggi, agar terpenuhinya penerapan azas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelas Dimiyathi.

Disampaikan Dimiyathi bahwa, pada tanggal 5 Mei lalu, Pemko Tebingtinggi kembali meraih penghargaan dari BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara, terkait perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan pada pemerintah daerah (LKPD) TA 2022.

Penghargaan ini merupakan penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Tebingtinggi selama 5 tahun berturut – turut, sejak Tahun Anggaran 2018. Tentunya keberhasilan ini dapat tercapai berkat dukungan semua pihak, terutama dukungan DPRD Kota Tebing Tinggi, baik ketika melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan.

“Semoga hal-hal baik yang telah kita peroleh selama ini, akan menjadi lebih baik lagi di kemudian hari,” tutup Dimiyathi.

Rapat Paripurna dihadiri, Plt. Sekdako, Bambang Sudaryono, mewakili Ketua PN, Hakim M. Iksan, Asisten, Kepala OPD atau mewakili, Staf Ahli, Kabag, Camat dan Lurah atau mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan pers. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *