Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Pemilik 9 Paket Sabu

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial IL alias Win (52), warga Jalan Selat Karimata Lingkungan II, Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebiny Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap Polisi pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, saat pelaku berada didepan rumahnya

“Dari pelaku, turut diamankan 9 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis saabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,48 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah dompet kecil warna coklat,” ujar Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (24/8/2022).

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Demikian AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *