Polres Tebing Tinggi Kembali Terapkan Tilang Manual, 13 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran

HUKUM, Tebing Tinggi1,531 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Polres Tebing Tinggi akan kembali menerapkan tilang manual/konvensional di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Ada 13 jenis Pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran tilang manual tersebut.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyampaikan, penerapan kembali tilang manual ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda) yang diteruskan ke jajaran Polres.

“Benar, Ini berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2/2023,” jelas Kasi Humas, dalam keterangan Pers yang diterima, Selasa (30/5/2023) petang.

Dijelaskan Agus, penerapan Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE, setelah sekitar satu tahun sempat dihilangkan, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat.

Selanjutnya petugas akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalulintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Dhoraria S Simanjuntak, menambahkan, pihaknya akan kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pengendara yang melanggar lalulintas,” jelasnya.

Dijelaakan, ada 13 jenis pelanggaran tilang manual yang menjadi sasaran dan akan diberlakukan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, yakni: Tidak menggunakan helm SNI, Berboncengan lebih dari dari 1 orang, Tidak menggunakan safety belt, Berkendara melebihi batas kecepatan, Menggunakan HP saat berkendara.

Kemudian pengendara yang Melawan arus, Berkendara dibawah umur, Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu, Balap liar, Menggunakan knalpot brong, Kendaraan over load dan dimensi (odol), Berkendara dipengaruhi alkohol (mabuk) dan Kendaraan tidak sesuai spektek (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu tunjuk arah)

Menurut Kasi Humas, Jjaran Polres Tebing Tinggi akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi terkait tilang manual yang akan kembali diterapkan, penilangan ini sebutnya.

“Penerapan tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran lalulintas yang berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalulintas,” tutup Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *