Polres Tebing Tinggi Ciduk Pemilik 5,11 Gram Sabu dari Pelataran Parkir

HUKUM, Tebing Tinggi366 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang Pria pelaku tindak pidana narkotika di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap Polisi. Dari penangkapan ini diamankan Sabu seberat 5,11 gram serta uang Tunai.

“pelaku yang ditangkap berinisial BHP alias Bembeng (49), warga Jalan Karya, Lingkungan III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota. Tebing Tinggi,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto melalui keterangan Persnya, Selasa (30/5/2023).

Disebutkan Agus, Pelaku ditangkap saat berdiri sendirian dipelataran parkiran Indomaret yang berada di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada hari Senin,, 29 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

“Saat itu tersangka berdiri sendirian dengan gerak gerik pelaku mencurigakan, melihat hal tersebut, Polisi kemudian menangkap Pelaku dan melalukan pemeriksaan terhadap pelaku serta disekitar pelaku,” jelaa Agus.

Ketika dilakukan pemeriksaan tersebut, Polisi menemukan senumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor (brutto) 5,11 gram dan berat bersih (Netto) 4,90 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Hitam dan 1 unit Smartphone berisi chat diduga berkaitan dengan narkotika serta 1 buah dompet berisi uang tunai Rp4.130.000 serta barang bukti lainya

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumahnya di Jalan Karya Lingkungan III, dan dengan didampingi Kepala Lingkungan Setempat, Polisi melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 3 Roll double tipp warna putih dan plastik klip transparan ,dan satu bungkusan merk Creamy Latte yang dibungkus double tipp warna putih yang didalamnya berisi plastik klip transparan bekas berisi diduga sisa narkotika jenis sabu,” jelas Agus Arianto.

Saat diinterogasi Polisi, Pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mako Satrws Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku sudah ditahan dan dan akan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (JS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *