Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, 7,85 Gram Sabu Disita

HUKUM, Tebing Tinggi6,534 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria yang merupakan warga kota Binjai dan Serdang Bedagai (Sergai) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Para tersangka ditangkap pada lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukim Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menerangkan, tersangka yang ditangkap berinisial A alias AL (39), warga Dan XIII Firdaus Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Srrgai) dan seorang lagi beriisial GM (48) warga Jalan Temput Lingkungan V Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Sumattera Utara (Sumut).

“Tersangka A alias AL kita tangkap hari Kamis, 15 Juni 2023 saat berada dipinggir jalan di kawasan Jalan LKMD I Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” kata AKP Agus Arianto, Sabtu (17/6/2023)

Dari tangan A ini, Polisi menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,81 gram dan berat bersih (Netto) 1,21 gram, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 buah potongan plastik asoi wama hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp160 ribu

“Sementara tersangka GL diamankan Polisi saat berada di sebuah SPBU di Jalan Setia Budi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis, 16 Juni 2023,” sebutnya.

Dari pelaku GL ini, Lanjut AKP Agus, Polisi menyita 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,26 gram dan berat bersih 6,64 gram. Tepatnya dari saku sebelah kiri celana tersangka.

“Para tersangka saat ini sudah ditahan untuk proaes hukum lebih lanjut. Dan terhadap keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *