Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik 39 Paket Sabu

HUKUM, Tebing Tinggi126 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika. Dari penangkapan tersebut diamankan 39 paket plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pria yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut berinisial SH alias Udin (45) warga Jalan Pasar Kebun, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku ditangkap hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 WIB. SH ini sempat melarikan diri namun berhasil diamankan dikawasan belakang rumahnya,” ujar Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (21/10/2022).

Saat dilakukan penggeledahan hingga ke dalam rumahnya, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 39 paket plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 8,35 gram dan berat bersih (Netto) 3,67 gram, 4 plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 unit handphone merek Nokia.

Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku sudah ditahan, dan atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *